Thursday, April 28, 2016

New Cooler Bag Gabag series

New cooler bag Series from Gabag



1.  Gabag Ylona
Idr. 240.000
Model terbaru dengan model Sling, yaitu Gabag Ylona.
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.


Mengapa cooler bag gabag? 
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam


2. Gabag Colette

Idr. 230.000

Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam

3.  Gabag Primrose
Idr. 230.000
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam

4.  Gabag Arimbi
Idr. 230.000
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam








Tuesday, April 19, 2016

Hukum seputar Darah Haid

Berikut cuplikan kajian wanita tentang Seputar Darah Haid, sengaja tidak ada yang dirubah, agar tidak ada perubahan makna. semoga bermanfaat, bagi Saudariku semua.
Al-Ustadzah Ummu Muhammad
Berikut lanjutan bahasan mengenai darah haid.
Jika Adat (Kebiasaan) Masa Haid Berubah
1. Masa haid bertambah atau berkurang
Misalnya, seorang wanita biasa mengalami haid selama enam hari. Suatu saat, darah masih keluar sampai hari ketujuh. Misal yang lain, seorang wanita biasa haid selama tujuh hari, tetapi suatu saat, baru enam hari ia sudah suci.
2. Datangnya haid maju atau mundur
Misalnya, seorang wanita biasa datang haid pada akhir bulan, lalu suatu saat datang haid pada awal bulan, atau biasa datang haid pada awal bulan, lalu menjadi akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi dua keadaan tersebut sebagai berikut.
Seorang wanita tidak beralih dari kebiasaan lamanya ke kebiasaan yang baru sampai kebiasaan baru ini terjadi tiga kali. Ini pendapat Hanabilah (ulama pengikut mazhab Hanbali, -ed.).Kapan pun seorang wanita mendapati darah, dia dihukumi haid, dan kapan pun dia bersih dari darah tersebut, dihukumi suci, sama saja apakah terjadi pertambahan atau pengurangan dari kebiasaan masa haidnya, dan apakah maju atau mundur masa haidnya.
Pendapat kedua inilah yang benar. Sebab, penentu syariat mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan darah haid. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran’.” (al-Baqarah: 222)
Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini juga dianggap kuat dan dibela oleh penulis al-Mughni, yaitu al-Imam Ibnu Qudamah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/353, “Seandainya kebiasaan waktu haid merupakan patokan sebagaimana disebutkan dalam mazhab (Hanbali, -pen.), niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini kepada umat. Tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan dari waktu yang semestinya.
Para istri beliau dan para wanita yang lain membutuhkan penjelasan tersebut setiap saat, sehingga tidak mungkin Nabi melalaikan masalah ini. Akan tetapi, ternyata tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam yang menyebutkan atau menjelaskan masalah kebiasaan haid, kecuali dalam masalah wanita yang mengalami istihadhah.” (Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ hlm. 16—17, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)
Tanda Suci dari Haid
Berakhirnya periode haid seorang wanita dapat diketahui dengan salah satu dari dua tanda, yaitu:
1. Keluarnya al-qashshah al-baidha’, yaitu cairan putih bening yang keluar dari rahim saat haid berakhir. Keluarnya cairan ini sudah dikenal di kalangan wanita.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari secara mu’allaq, disebutkan bahwa para wanita mengutus seseorang kepada ‘Aisyah. Utusan tersebut membawa durajah (sesuatu yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa-sisa haid). Durajah tersebut berisi kapas dengan noda cairan berwarna kuning. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menjelaskan,
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” (HR. al-Bukhari, “Kitabul Haidh” no. 19)
2. Berhentinya darah haid.
Sebagian wanita tidak melihat al-qashshah al-baidha’ sampai periode haid berikutnya. Pada mereka ini, selesainya masa haid diketahui dengan cara memasukkan kapas/kain putih ke tempat keluarnya darah haid. Apabila kapas tersebut tidak berubah warna, berarti wanita tersebut telah suci.
Ash-Shufrah (Cairan Kuning) dan Al-Kudrah (Cairah Keruh)
Kedua cairan ini keluar dari wanita, terkadang sebelum haid dan terkadang setelah haid.
Apabila kedua cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci, dihukumi sebagai darah haid. Berlaku padanya hukum-hukum haid. Adapun jika keduanya keluar setelah masuk masa suci, tidak dianggap sebagai darah haid.
Hal ini berdasarkan penjelasan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha,
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap ash-shufrah dan al-kudrah setelah masa suci sebagai sesuatu (yang dihitung haid).” (HR. Abu Dawud—“Kitab ath-Thaharah” no. 307, Ahmad, dan ad-Darimi 1/215; dinyatakan shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Baihaqi)
Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatkan ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa lafadz بَعْدَ الطُّهْرِ (setelah suci). Akan tetapi, beliau membuat bab untuk ucapan yang beliau riwayatkan ini dengan judul “Bab ash-Shufrah dan al-Kudrah pada Selain Hari-hari Haid”.
Pensyarah Shahih al-Bukhari (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, -pen.) berkata dalam Fathul Bari, “Dengan judul tersebut beliau mengisyaratkan pengompromian antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yakni ucapan beliau,
حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
‘… sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.’
dan hadits Ummu ‘Athiyyah yang disebutkan dalam bab tersebut. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berlaku jika si wanita melihat ash-shufrah dan al-kudrah pada hari-hari haidnya. Adapun jika dia melihatnya di luar hari-hari haid, berlaku ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha.”
Haid yang Terputus-putus
Seorang wanita mengalami haid dalam sehari, lalu pada hari berikutnya darah haid tidak keluar, atau yang semacam itu. Dalam hal ini ada dua keadaan.
1. Haid yang terputus-putus ini dia alami terus-menerus sepanjang waktu.
Darah yang seperti ini adalah darah istihadhah, sehingga berlaku padanya hukum wanita yang mengalami istihadhah.
2. Haid yang terputus-putus ini tidak terus-menerus dia alami, tetapi terjadi pada sebagian waktu saja sehingga dia memiliki masa benar-benar suci.
Tentang keadaan kedua ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masa tidak keluarnya darah tersebut, apakah dihukumi sebagai masa suci atau diberlakukan padanya hukum haid.
Mazhab asy-Syafi’i, dalam pendapat yang paling shahih dari dua pendapatnya, menyatakan bahwa masa tidak keluarnya darah dianggap sebagai haid. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan penulis kitab al-Fa’iq. Seperti itu pula pendapat Abu Hanifah.
Ada beberapa alasan:
1. Al-qashshah al-baidha’ tidak terlihat pada masa tersebut.
2. Jika kondisi tersebut dianggap suci, berarti yang sebelum dan sesudahnya dianggap haid, dan tentu tidak ada yang berani mengatakan demikian. Jika tidak, niscaya akan selesai masa ‘iddah-nya dalam tempo lima hari saja.
3. Jika kondisi tersebut dianggap masa suci, tentu ada kesulitan dan beban berat bagi wanita yang mengalaminya. Dia harus mandi haid dua hari sekali, dan sebagainya. Beban berat seperti ini ditiadakan dalam syariat yang mulia ini. Hanya bagi Allah segala pujian.
Adapun pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah ialah apabila darah keluar, dihukumi sebagai haid; dan apabila darah tidak keluar, dihukumi suci, kecuali jika jumlah hari terjadinya keadaan tersebut melebihi (kebiasaan) haidnya. Dalam keadaan demikian, darah yang keluar melebihi masa haid dianggap sebagai darah istihadhah.
Al-Imam Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni (1/355), mengatakan, “Harus diperhatikan bahwa jika terputusnya darah kurang dari satu hari, tidak dihukumi suci. Hal ini berdasarkan riwayat—yang kami bawakan dalam masalah nifas—bahwa wanita yang sedang nifas tidak menganggap dirinya telah suci ketika darah nifasnya tidak keluar kurang dari satu hari. Ini pendapat yang benar, insya Allah. Sebab, darah terkadang mengalir, terkadang tidak. Adapun mewajibkan mandi bagi wanita yang sucinya sesaat-sesaat merupakan kesulitan yang ditiadakan oleh syariat ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ
‘Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan adanya kesulitan bagi kalian dalam agama ini.’ (al-Hajj: 78)
Atas dasar ini, terputusnya darah haid yang kurang dari satu hari tidak dianggap sebagai masa suci, kecuali apabila wanita yang mengalaminya melihat perkara yang menunjukkan bahwa dia telah suci, seperti berhentinya darah tersebut di akhir kebiasaan masa haidnya atau dia melihat al-qasshhah al-baidha’.”
Apa yang dikatakan oleh penulis al-Mughni di atas adalah pendapat yang pertengahan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Apabila Wanita Hamil Melihat Darah Keluar dari Rahimnya
Pada umumnya, wanita hamil tidak mengalami haid.
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kehamilan seorang wanita diketahui dengan berhentinya haidnya.”
Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, apakah darah tersebut dianggap sebagai darah haid sehingga ditetapkan padanya hukum-hukum haid, atau dihukumi sebagai darah fasad (istihadhah) sehingga tidak diberlakukan padanya hukum-hukum haid?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat:
1. Darah tersebut adalah darah haid jika keluar pada masa haid.
Alasannya, hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada faktor yang menghalangi keberadaannya sebagai haid. Selain itu, di dalam al-Kitab dan as-Sunnah tidak ada keterangan yang meniadakan terjadinya haid pada wanita hamil.
Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan al-Imam asy-Syafi’i, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 30), “Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa ini adalah salah satu pendapat al-Imam Ahmad. Bahkan, beliau menceritakan bahwa al-Imam Ahmad rujuk kepada pendapat ini.”
Pendapat ini juga dipegang oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau, Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ (hlm. 14—15).
2. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, darah tersebut adalah darah fasad (istihadhah).
Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas,
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا حَائِلٌ ةٍ
“Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil tidak boleh digauli pula sampai jelas bahwa dia tidak hamil, yaitu dengan sekali haid.” (HR. Abu Dawud, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad. Al-Hakim berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Hadits ini dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 187)
Ini adalah pendapat al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/371, dalam pasal Hukmu al-hamil idza ra’at ad-dima’ wa bayanun annaha la tahidhu (Hukum wanita hamil apabila dia melihat darah dan penjelasan bahwa dia tidak haid), “Mazhab Abu ‘Abdillah (al-Imam Ahmad, -pen.) rahimahullah adalah bahwa wanita hamil tidak mengalami haid; apabila dia melihat darah, darah tersebut adalah darah fasad. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) tabi’in, di antaranya Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atha’, al-Hasan, Jabir bin Zaid, ‘Ikrimah, Muhammad bin al-Munkadir, asy-Sya’bi, Makhul, Hammad, ats-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.”
Beliau juga berkata dalam Manarus Sabil (1/62), “Apabila wanita hamil melihat darah (keluar dari rahimnya), itu adalah darah fasad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas, ‘Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil juga tidak digauli sampai jelas bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid’. Maksudnya, diketahuinya bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid menunjukkan bahwa haid itu tidak bisa terjadi bersamaan dengan hamil.”
Ini juga pendapat asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau berkata dalam Irwa’ul Ghalil (no. 187, ketika menjelaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam di atas, -pen.), “Hadits tersebut dikuatkan oleh atsar yang diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/227—228) dari dua jalan, dari Atha’ bin Abi Rabah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
اِنَّ الْحُبْلَى لَا تَحِيْضُ، فَاِذَا رَأَتِ الدَّمَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
‘Sesungguhnya wanita hamil itu tidak haid. Apabila dia melihat darah (keluar), hendaknya dia mandi kemudian shalat.’
Sanadnya shahih.”
Perintah mandi di sini dalam rangka kebersihan saja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fi Fiqhi al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah hlm. 293—294)
Dengan melihat dalil-dalil yang ada, dan karena pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama tabi’in, penulis pun cenderung kepada pendapat kedua ini.
Wallahu a’lam bish shawab wal ‘ilmu ‘indallah.
MajalahQonitahEdisi14
https://qonitah.com/darah-haid-bagian-2/

Wednesday, April 13, 2016

Tempat Penyimpanan ASI Perah

Bagi ibu menyusui yang sedang bekerja, memerah asi adalah kegiatan yang wajib dijalani.  Sebuah perjuangan untuk memberikan yang terbaik bagi buah hati.

ASI adalah cairan hidup, cairan istimewa yang keluar dari ibu untuk sang bayi. Ketika menyusu langsung pada ibu, bayi mendapatkan asi yang tidak terkontaminasi dan masih steril. Lalu bagaimana dengan ASI perah?  Yang melalui beberapa macam proses, mulai dari memerah sampai menyimpan dan kemudian meminumkan?

Untuk kali ini kita bahas tentang tempat penyimpanan asi yang aman dan stndart. 1.  Botol kaca asi Botol kaca asi, adalah tempat penyimpanan asi perah, yang paling direkomendasikan. Dengan berbagai macam keunggulan, diantaranya: - hemat, karena dapat digunakan berulang kali - lemak asi tidak menempel pada dinding botol, seperti pada botol plastik - mudah dibersihkan - harganya terjangkau

Botol kaca asi seperti apa yang direkomendasikan? - Botol kaca asi baru
Botol kaca asi baru adalah yang paling direkomendasikan. Hindari pemakaian botol kaca tutup karet rekondisi ya ma, karena itu adalah limbah medis. Limbah bekas obat2an dari Rumah sakit. 
Ciri botol bekas adalah botolnya sudah bersih dan tidak ada bekas produksinya
Botol kaca yang baru, terdapat warna putih bekas produksi, yang akan hilang setelah dicuci bersih,dan disterilkan.

- botol kaca asi ex uc. 
Pemberian ASI sudah seharusnyalah tidak menjadi beban bagi ibu menyusui. Tidak saklek, atau kaku harus dengan botol kaca asi yang baru, semua itu tergantung kebutuhan masing-masing. Tapi kita wajib meminimalkan keburukan, atau menghindari madhorot yang lebih besar.
Ada beberapa alasan yang membuat ibu tidak membeli botol kaca yang baru, ada satu botol yang dapat kami rekomendasikan dengan harga miring. Yaitu botol kaca asi ex uc. Ini adalah botol kaca asi rekondisi dari botol vitamin c uc 1000.  Ini jauh direkomendasikan dari botol kaca tutup karet rekondisi, karena ini bukan rekondisi limbah medis.

Daftar harga botol kaca asi:

- botol kaca asi merek BKA 50. 000 per boks, isi 8
Deskripsi botol kaca BKA:
- Botol baru Tutup Karet
- Kapasitas 100ml
- Tertera merek BKA
- Ukuran tercetak di botol, sehingga memudahkan mama untuk menakar
- Tidak berbau
- Ada serbuk putih yang akan hilang setelah dicuci




- botol kaca asi baru @ 4500
Deskripsi botol kaca asi baru:
- Botol kaca baru, tutup karet
- Tanpa merk
- Tidak terdapat ukuran mili liter
Ada serbuk putih yang akan hilang setelah dicuci
- Tutup karet pada awalnya ada beberapa yang agak bau, dan akan hilang setelah dicuci.




- botol ex uc @ 1. 700
Deskripsi:
- Botol kaca bekas botol vitamin c uc 1000
- Kapasitas 120 ml
- Sudah dicuci bersih, dan dicuci serta disteril kembali sebelum digunakan
- Tutup botol baru





2.  Kantong asi Kantong asi adalah rekomendasi kedua, tempat untuk menyimpan asip. Digunakan untuk kepentingan darurat saja, dikarenakan harganya agak mahal dan hanya sekali pakai. Misalnya karena pergi keluar kota, kulkas sudah penuh, dan lain-lain dengan alasan lebih praktis.

Kelebihan kantong asi: - praktis dibawa, dan lebih ringan dibanding botol kaca - hemat tempat. Jika freezer sudah penuh, maka kantong asi bisa jadi solusi. Bentuknya yg tipis, membuatnya bisa diselip-selipkan di dalam kulkas. - pre sterilized bag. Semua kantong asi telaj di sterilkan, jadi aman dan tinggal digunakan

Daftar harga kantong asi:1. natur 46. 000
Deskripsi:
- isi 30 kantong
- kapasitas sampai dengan 300ml, kapasitas yang disarankan 180ml
- self standing bag
- presterilizer bag









2. Momo 40. 000
Deskripsi:
- isi 30 kantong
- kapasitas sampai dengan 250ml, kapasitas yang disarankan 180ml
- Presterilized bag
- Plastik lentur sehingga kadang tidak bisa berdiri
- Ada beberapa kejadian, dari puluhan pack, kadang kekurangan dari momo ada yang bocor, tapi hanya sedikit kejadian.









3. gabag 40. 000,  isi 30 kantong, kapasitas 100ml4. gabag 55. 000,  isi 30 kantong, kapasitas sampai dengan 200ml
Deskripsi:
- Ada 2 macam kantong asi gabag yaitu kapasitas 100ml untuk New Born dan 180 ml untuk bayi
- Plastik kaku, sehingga setelah dituang asip bisa self standing bag
- Double zipper sehingga mencegah tumpah dan bocor
- Pre sterilized bag






Dari beberapa macam kantong ASI, kantong yang disarankan adalah Gabag, dan Natur.