ASI kit Shop hadir sebagai teman bagi ibu menyusui, kami menyediakan segala perlengkapan menyusui dan sewa Pompa ASI, freezer asi dan perlengkapan mpasi. dapatkan tips dan artikel tentang ASI dan menyusui di sini. silahkan hubungi kami wa: 081215664100
Showing posts with label lain-lain. Show all posts
Showing posts with label lain-lain. Show all posts
Wednesday, July 20, 2016
Wednesday, June 22, 2016
Pilih sendiri paket mudik lebaranmu
Lebaran sebentar lagii....
Idul Fitri tinggal 2 mingguan lagi, hawa hawa mudik mulai terasa ya ma. Banyak yang mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mudik aman, nyaman, dan happy.
Asi kit mau ikut berpartisipasi meramaikan mudik lebaran mama menyusui di Solo, dan di Indonesia.
Bagi mama menyusui, yang mau mudik, sehari, dua hari, sampai semingguuuu, menyusui harus tetap lancar, sempatkan untuk memerah sebagai cadangan ketika mulai bekerja.
Ayok ma, pilih paket mudik lebaranmu di asi kit solo.
1. Kantong ASI Momo
Kantong ASI momo, siap menemani mudik lebaran mama dan si kecil.
Mengapa kantong asi momo?
- hemat tempat, mama bisa memerah Asi sebanyak mungkin, tanpa khawatir membawa beban yang berat. Karena kantong asi momo ringan saat kosong, dan tidak menambah berat secara signifikan ketika terisi.
- praktis, kantong asi momo praktis dibawa, tidak perlu membawa botol yg berat
- presterilized bag. Kantong asi momo sudah tersteril, tinggal pakai dan simpan.
Idr. Rp. 40.000
2. Pompa Asi Little Giant
Pompa asi yang ekonomis, praktis, dan tetap nyaman dipakai.
Semua sparepart dapat dilepas, dibersihkan, dan disterilkan. Selain itu, semua bagian dijual terpisah, jika ada satu bagian yg rusak, maka kita tak perlu khawatir untuk beli baru, cuma tinggal beli sparepartnya saja.. :D
Idr Rp. 160.000
3. Cooler bag Nuby Tote bag
Cooler bag Nuby Tote bag, design tote bag, space di dalam lebih luas, dan dapat digunakan untuk menyimpan pompa asi.
Idr. Rp. 50.000
4. Cooler bag asi kit kubus
Cooler bag kubus yang praktis, mudah dibawa, dapat dijinjing dan diselempang. Kapasitas hingga 6botol. Free 1 ice gel besar.
Rp. 55.000
5. Apron menyusui
Penutup ketia menyusui di tempat umum, agar dapat menyusui dengan nyaman dan tenang.
Rp. 50.000
6. Mama soya
Booster asi paling hitssss, paling oke, terkenal karena kualitasnya..
Rp. 30.000
Silahkan mama memilih sendiri, paket mudik lebaran yang mama inginkan.
Syarat dan Ketentuan:
*Pembelian minimal 2 macam barang, dan dapatkan diskon 10% :D
* Tunjukkan blog ini untuk mendapatkan diskon ya, karena tidak di share selain di blog.
Happy shoping, happy breastfeeding,
Happy Ied Mubarok..
Idul Fitri tinggal 2 mingguan lagi, hawa hawa mudik mulai terasa ya ma. Banyak yang mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mudik aman, nyaman, dan happy.
Asi kit mau ikut berpartisipasi meramaikan mudik lebaran mama menyusui di Solo, dan di Indonesia.
Bagi mama menyusui, yang mau mudik, sehari, dua hari, sampai semingguuuu, menyusui harus tetap lancar, sempatkan untuk memerah sebagai cadangan ketika mulai bekerja.
Ayok ma, pilih paket mudik lebaranmu di asi kit solo.
1. Kantong ASI Momo
Kantong ASI momo, siap menemani mudik lebaran mama dan si kecil.
Mengapa kantong asi momo?
- hemat tempat, mama bisa memerah Asi sebanyak mungkin, tanpa khawatir membawa beban yang berat. Karena kantong asi momo ringan saat kosong, dan tidak menambah berat secara signifikan ketika terisi.
- praktis, kantong asi momo praktis dibawa, tidak perlu membawa botol yg berat
- presterilized bag. Kantong asi momo sudah tersteril, tinggal pakai dan simpan.
Idr. Rp. 40.000
2. Pompa Asi Little Giant
Pompa asi yang ekonomis, praktis, dan tetap nyaman dipakai.
Semua sparepart dapat dilepas, dibersihkan, dan disterilkan. Selain itu, semua bagian dijual terpisah, jika ada satu bagian yg rusak, maka kita tak perlu khawatir untuk beli baru, cuma tinggal beli sparepartnya saja.. :D
Idr Rp. 160.000
3. Cooler bag Nuby Tote bag
Cooler bag Nuby Tote bag, design tote bag, space di dalam lebih luas, dan dapat digunakan untuk menyimpan pompa asi.
Idr. Rp. 50.000
4. Cooler bag asi kit kubus
Cooler bag kubus yang praktis, mudah dibawa, dapat dijinjing dan diselempang. Kapasitas hingga 6botol. Free 1 ice gel besar.
Rp. 55.000
5. Apron menyusui
Penutup ketia menyusui di tempat umum, agar dapat menyusui dengan nyaman dan tenang.
Rp. 50.000
6. Mama soya
Booster asi paling hitssss, paling oke, terkenal karena kualitasnya..
Rp. 30.000
Silahkan mama memilih sendiri, paket mudik lebaran yang mama inginkan.
Syarat dan Ketentuan:
*Pembelian minimal 2 macam barang, dan dapatkan diskon 10% :D
* Tunjukkan blog ini untuk mendapatkan diskon ya, karena tidak di share selain di blog.
Happy shoping, happy breastfeeding,
Happy Ied Mubarok..
Tuesday, May 24, 2016
Lowongan Pekerjaan
Menyambung curhatan yang sebelumnya, di mana arif sudab pergi dari asi kit, dan asi kit agak agak kebingungan saat melayani pelanggan, terpaksa tidak bisa melayani COD, dan pembelian di toko hanya pada waktu waktu yang tertentu yang disepakati. Huhuhu,, sedihnya...
Sesuai instruksi pak bos, alias suami saya, maka di buka lowongan kerja bagi semua yang sedang mencari pekerjaan, dengan kriteria;
1. Laki laki, muslim
2. Jujur
3. Belum menikah
4. Jam kerja 09. 00 sampai dengan 17. 00
5. Gaji, silahkan hubungi 085647298845
6. Ga harus yang berpengalaman, yang penting bisa dan mau belajar
7. Untuk yang tinggal di solo, bisa pulang pergi, untuk yg luar solo, bisa tinggal d rumah.
8. Deskripsi pekerjaan; packing orderan online, jaga toko, COD jika ada. Dan khusus COD ada tambahan gaji.
Demikian, susunan rencana perekrutan pegawai asi kit. Bagi yg berminat, silahkan hubungi CP ya. Terima kasih.
Sesuai instruksi pak bos, alias suami saya, maka di buka lowongan kerja bagi semua yang sedang mencari pekerjaan, dengan kriteria;
1. Laki laki, muslim
2. Jujur
3. Belum menikah
4. Jam kerja 09. 00 sampai dengan 17. 00
5. Gaji, silahkan hubungi 085647298845
6. Ga harus yang berpengalaman, yang penting bisa dan mau belajar
7. Untuk yang tinggal di solo, bisa pulang pergi, untuk yg luar solo, bisa tinggal d rumah.
8. Deskripsi pekerjaan; packing orderan online, jaga toko, COD jika ada. Dan khusus COD ada tambahan gaji.
Demikian, susunan rencana perekrutan pegawai asi kit. Bagi yg berminat, silahkan hubungi CP ya. Terima kasih.
Tuesday, April 19, 2016
Hukum seputar Darah Haid
Berikut cuplikan kajian wanita tentang Seputar Darah Haid, sengaja tidak ada yang dirubah, agar tidak ada perubahan makna. semoga bermanfaat, bagi Saudariku semua.
Al-Ustadzah Ummu Muhammad
Berikut lanjutan bahasan mengenai darah haid.
Jika Adat (Kebiasaan) Masa Haid Berubah
1. Masa haid bertambah atau berkurang
Misalnya, seorang wanita biasa mengalami haid selama enam hari. Suatu saat, darah masih keluar sampai hari ketujuh. Misal yang lain, seorang wanita biasa haid selama tujuh hari, tetapi suatu saat, baru enam hari ia sudah suci.
2. Datangnya haid maju atau mundur
Misalnya, seorang wanita biasa datang haid pada akhir bulan, lalu suatu saat datang haid pada awal bulan, atau biasa datang haid pada awal bulan, lalu menjadi akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi dua keadaan tersebut sebagai berikut.
Seorang wanita tidak beralih dari kebiasaan lamanya ke kebiasaan yang baru sampai kebiasaan baru ini terjadi tiga kali. Ini pendapat Hanabilah (ulama pengikut mazhab Hanbali, -ed.).Kapan pun seorang wanita mendapati darah, dia dihukumi haid, dan kapan pun dia bersih dari darah tersebut, dihukumi suci, sama saja apakah terjadi pertambahan atau pengurangan dari kebiasaan masa haidnya, dan apakah maju atau mundur masa haidnya.
Pendapat kedua inilah yang benar. Sebab, penentu syariat mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan darah haid. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَيَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran’.” (al-Baqarah: 222)
Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini juga dianggap kuat dan dibela oleh penulis al-Mughni, yaitu al-Imam Ibnu Qudamah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/353, “Seandainya kebiasaan waktu haid merupakan patokan sebagaimana disebutkan dalam mazhab (Hanbali, -pen.), niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini kepada umat. Tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan dari waktu yang semestinya.
Para istri beliau dan para wanita yang lain membutuhkan penjelasan tersebut setiap saat, sehingga tidak mungkin Nabi melalaikan masalah ini. Akan tetapi, ternyata tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam yang menyebutkan atau menjelaskan masalah kebiasaan haid, kecuali dalam masalah wanita yang mengalami istihadhah.” (Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ hlm. 16—17, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)
Tanda Suci dari Haid
Berakhirnya periode haid seorang wanita dapat diketahui dengan salah satu dari dua tanda, yaitu:
1. Keluarnya al-qashshah al-baidha’, yaitu cairan putih bening yang keluar dari rahim saat haid berakhir. Keluarnya cairan ini sudah dikenal di kalangan wanita.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari secara mu’allaq, disebutkan bahwa para wanita mengutus seseorang kepada ‘Aisyah. Utusan tersebut membawa durajah (sesuatu yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa-sisa haid). Durajah tersebut berisi kapas dengan noda cairan berwarna kuning. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menjelaskan,
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” (HR. al-Bukhari, “Kitabul Haidh” no. 19)
2. Berhentinya darah haid.
Sebagian wanita tidak melihat al-qashshah al-baidha’ sampai periode haid berikutnya. Pada mereka ini, selesainya masa haid diketahui dengan cara memasukkan kapas/kain putih ke tempat keluarnya darah haid. Apabila kapas tersebut tidak berubah warna, berarti wanita tersebut telah suci.
Ash-Shufrah (Cairan Kuning) dan Al-Kudrah (Cairah Keruh)
Kedua cairan ini keluar dari wanita, terkadang sebelum haid dan terkadang setelah haid.
Apabila kedua cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci, dihukumi sebagai darah haid. Berlaku padanya hukum-hukum haid. Adapun jika keduanya keluar setelah masuk masa suci, tidak dianggap sebagai darah haid.
Hal ini berdasarkan penjelasan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha,
Apabila kedua cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci, dihukumi sebagai darah haid. Berlaku padanya hukum-hukum haid. Adapun jika keduanya keluar setelah masuk masa suci, tidak dianggap sebagai darah haid.
Hal ini berdasarkan penjelasan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha,
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap ash-shufrah dan al-kudrah setelah masa suci sebagai sesuatu (yang dihitung haid).” (HR. Abu Dawud—“Kitab ath-Thaharah” no. 307, Ahmad, dan ad-Darimi 1/215; dinyatakan shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Baihaqi)
Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatkan ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa lafadz بَعْدَ الطُّهْرِ (setelah suci). Akan tetapi, beliau membuat bab untuk ucapan yang beliau riwayatkan ini dengan judul “Bab ash-Shufrah dan al-Kudrah pada Selain Hari-hari Haid”.
Pensyarah Shahih al-Bukhari (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, -pen.) berkata dalam Fathul Bari, “Dengan judul tersebut beliau mengisyaratkan pengompromian antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yakni ucapan beliau,
حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
‘… sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.’
dan hadits Ummu ‘Athiyyah yang disebutkan dalam bab tersebut. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berlaku jika si wanita melihat ash-shufrah dan al-kudrah pada hari-hari haidnya. Adapun jika dia melihatnya di luar hari-hari haid, berlaku ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha.”
Haid yang Terputus-putus
Seorang wanita mengalami haid dalam sehari, lalu pada hari berikutnya darah haid tidak keluar, atau yang semacam itu. Dalam hal ini ada dua keadaan.
1. Haid yang terputus-putus ini dia alami terus-menerus sepanjang waktu.
Darah yang seperti ini adalah darah istihadhah, sehingga berlaku padanya hukum wanita yang mengalami istihadhah.
Darah yang seperti ini adalah darah istihadhah, sehingga berlaku padanya hukum wanita yang mengalami istihadhah.
2. Haid yang terputus-putus ini tidak terus-menerus dia alami, tetapi terjadi pada sebagian waktu saja sehingga dia memiliki masa benar-benar suci.
Tentang keadaan kedua ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masa tidak keluarnya darah tersebut, apakah dihukumi sebagai masa suci atau diberlakukan padanya hukum haid.
Mazhab asy-Syafi’i, dalam pendapat yang paling shahih dari dua pendapatnya, menyatakan bahwa masa tidak keluarnya darah dianggap sebagai haid. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan penulis kitab al-Fa’iq. Seperti itu pula pendapat Abu Hanifah.
Ada beberapa alasan:
1. Al-qashshah al-baidha’ tidak terlihat pada masa tersebut.
2. Jika kondisi tersebut dianggap suci, berarti yang sebelum dan sesudahnya dianggap haid, dan tentu tidak ada yang berani mengatakan demikian. Jika tidak, niscaya akan selesai masa ‘iddah-nya dalam tempo lima hari saja.
3. Jika kondisi tersebut dianggap masa suci, tentu ada kesulitan dan beban berat bagi wanita yang mengalaminya. Dia harus mandi haid dua hari sekali, dan sebagainya. Beban berat seperti ini ditiadakan dalam syariat yang mulia ini. Hanya bagi Allah segala pujian.
Adapun pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah ialah apabila darah keluar, dihukumi sebagai haid; dan apabila darah tidak keluar, dihukumi suci, kecuali jika jumlah hari terjadinya keadaan tersebut melebihi (kebiasaan) haidnya. Dalam keadaan demikian, darah yang keluar melebihi masa haid dianggap sebagai darah istihadhah.
2. Jika kondisi tersebut dianggap suci, berarti yang sebelum dan sesudahnya dianggap haid, dan tentu tidak ada yang berani mengatakan demikian. Jika tidak, niscaya akan selesai masa ‘iddah-nya dalam tempo lima hari saja.
3. Jika kondisi tersebut dianggap masa suci, tentu ada kesulitan dan beban berat bagi wanita yang mengalaminya. Dia harus mandi haid dua hari sekali, dan sebagainya. Beban berat seperti ini ditiadakan dalam syariat yang mulia ini. Hanya bagi Allah segala pujian.
Adapun pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah ialah apabila darah keluar, dihukumi sebagai haid; dan apabila darah tidak keluar, dihukumi suci, kecuali jika jumlah hari terjadinya keadaan tersebut melebihi (kebiasaan) haidnya. Dalam keadaan demikian, darah yang keluar melebihi masa haid dianggap sebagai darah istihadhah.
Al-Imam Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni (1/355), mengatakan, “Harus diperhatikan bahwa jika terputusnya darah kurang dari satu hari, tidak dihukumi suci. Hal ini berdasarkan riwayat—yang kami bawakan dalam masalah nifas—bahwa wanita yang sedang nifas tidak menganggap dirinya telah suci ketika darah nifasnya tidak keluar kurang dari satu hari. Ini pendapat yang benar, insya Allah. Sebab, darah terkadang mengalir, terkadang tidak. Adapun mewajibkan mandi bagi wanita yang sucinya sesaat-sesaat merupakan kesulitan yang ditiadakan oleh syariat ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ
‘Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan adanya kesulitan bagi kalian dalam agama ini.’ (al-Hajj: 78)
Atas dasar ini, terputusnya darah haid yang kurang dari satu hari tidak dianggap sebagai masa suci, kecuali apabila wanita yang mengalaminya melihat perkara yang menunjukkan bahwa dia telah suci, seperti berhentinya darah tersebut di akhir kebiasaan masa haidnya atau dia melihat al-qasshhah al-baidha’.”
Apa yang dikatakan oleh penulis al-Mughni di atas adalah pendapat yang pertengahan.
Apa yang dikatakan oleh penulis al-Mughni di atas adalah pendapat yang pertengahan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Apabila Wanita Hamil Melihat Darah Keluar dari Rahimnya
Pada umumnya, wanita hamil tidak mengalami haid.
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kehamilan seorang wanita diketahui dengan berhentinya haidnya.”
Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, apakah darah tersebut dianggap sebagai darah haid sehingga ditetapkan padanya hukum-hukum haid, atau dihukumi sebagai darah fasad (istihadhah) sehingga tidak diberlakukan padanya hukum-hukum haid?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat:
1. Darah tersebut adalah darah haid jika keluar pada masa haid.
Alasannya, hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada faktor yang menghalangi keberadaannya sebagai haid. Selain itu, di dalam al-Kitab dan as-Sunnah tidak ada keterangan yang meniadakan terjadinya haid pada wanita hamil.
Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan al-Imam asy-Syafi’i, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 30), “Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa ini adalah salah satu pendapat al-Imam Ahmad. Bahkan, beliau menceritakan bahwa al-Imam Ahmad rujuk kepada pendapat ini.”
Pendapat ini juga dipegang oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau, Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ (hlm. 14—15).
Pendapat ini juga dipegang oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau, Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ (hlm. 14—15).
2. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, darah tersebut adalah darah fasad (istihadhah).
Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas,
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا حَائِلٌ ةٍ
“Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil tidak boleh digauli pula sampai jelas bahwa dia tidak hamil, yaitu dengan sekali haid.” (HR. Abu Dawud, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad. Al-Hakim berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Hadits ini dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 187)
Ini adalah pendapat al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/371, dalam pasal Hukmu al-hamil idza ra’at ad-dima’ wa bayanun annaha la tahidhu (Hukum wanita hamil apabila dia melihat darah dan penjelasan bahwa dia tidak haid), “Mazhab Abu ‘Abdillah (al-Imam Ahmad, -pen.) rahimahullah adalah bahwa wanita hamil tidak mengalami haid; apabila dia melihat darah, darah tersebut adalah darah fasad. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) tabi’in, di antaranya Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atha’, al-Hasan, Jabir bin Zaid, ‘Ikrimah, Muhammad bin al-Munkadir, asy-Sya’bi, Makhul, Hammad, ats-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.”
Beliau juga berkata dalam Manarus Sabil (1/62), “Apabila wanita hamil melihat darah (keluar dari rahimnya), itu adalah darah fasad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas, ‘Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil juga tidak digauli sampai jelas bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid’. Maksudnya, diketahuinya bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid menunjukkan bahwa haid itu tidak bisa terjadi bersamaan dengan hamil.”
Ini juga pendapat asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau berkata dalam Irwa’ul Ghalil (no. 187, ketika menjelaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam di atas, -pen.), “Hadits tersebut dikuatkan oleh atsar yang diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/227—228) dari dua jalan, dari Atha’ bin Abi Rabah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
اِنَّ الْحُبْلَى لَا تَحِيْضُ، فَاِذَا رَأَتِ الدَّمَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
‘Sesungguhnya wanita hamil itu tidak haid. Apabila dia melihat darah (keluar), hendaknya dia mandi kemudian shalat.’
Sanadnya shahih.”
Perintah mandi di sini dalam rangka kebersihan saja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fi Fiqhi al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah hlm. 293—294)
Dengan melihat dalil-dalil yang ada, dan karena pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama tabi’in, penulis pun cenderung kepada pendapat kedua ini.
Dengan melihat dalil-dalil yang ada, dan karena pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama tabi’in, penulis pun cenderung kepada pendapat kedua ini.
Wallahu a’lam bish shawab wal ‘ilmu ‘indallah.
MajalahQonitahEdisi14
https://qonitah.com/darah-haid-bagian-2/
https://qonitah.com/darah-haid-bagian-2/
Sunday, March 13, 2016
Dunia adalah tempat persinggahan
Nasehat Hasan al Bashri kepada amirul mukminin Umar bin Abdul Aziz setelah beliau di baiat mjd khalifah, ttg hakikat dunia:
"sesungguhnya dunia hanya negeri persinggahan. Bukan negeri yg abadi untuk ditempati. Nabi Adam a.s diturunkan kedunia sebagai hukuman. Maka hati2lah kpd dunia wahai amirul mukminin.
Cara mengambil bekal didunia adalah dengan meninggalkanya. Dan cara menjadi kaya didunia adl dg cara tidak memilikinya (diinfakan).
Pada setiap waktu berjatuhan korban2 yg terbunuh (olh dunia). Dia menghinakan orang yg memuliakanya, dan dia menjadikan fakir org2 yg senantiasa mengumpul2kanya...."
Dia (dunia) bagaikan racun, dimakan oleh orang2 yg tidak mengerti sehingga menjadi akibat kematiannya. Jadilah didunia seperti orang yg sedang mengobati luka. Sedikit merasakan panas (kay) supaya penyakitnya tidak berkepanjangan. Dan sabar menelan pahitnya obat supaya petaka itupun tidak berkepanjangan. Berhati2lah thd dunia yg sangat mempesona namun sangat menipu, yg tlh berhias dengan tipu muslihatnya.
Dia telah menjerumuskan manusia dg pesona2nya dan telah membuat manusia menghayal dg cita2 dan angan2 di dalamnya. Banyak mata yg selalu salah dalam memandangnya, banyak hati yg selalu mengidam2kanya dan banyak pula jiwa yg selalu menanti2kanya padahal sebenarnya dialah yg telah membunuh mereka.
Org2 yg merindukannya akan mendapatkan apa yg mereka inginkan sehingga menjadikan mereka TERPEDAYA, MELAMPAUI BATAS, MELUPAKAN HARI KEBANGKITAN
Hatinya telah disibukkan oleh dunia sehingga membuat kakinya tergelincir. Dan itu akan membuat penyesalan besar dan penyesalan itu kian akan bertambah dan bertambah.. Berkumpul padanya disaat kematian. Datang kepadanya pedihnya kematian itu dan pedihnya perpisahan dg dunia.
Dan ada pula diantara mereka yg merindukan dunia namun mereka tidak mendapatkannya sehingga dia hidup dg penderitaan karena tdk mendapat apa yg dia inginkan, dan jiwanya tetap tidak tenang sampai akhirnya dia tinggalkan dunia tanpa perbekalan dan dia datang ke akhirat tanpa persiapan.
Selalulah engkau waspada tinggi! Pada saat engkau dibuat gembira olh dunia. Karena pecinta dunia pada saat dia sedang bahagia dg dunianyalah dunia itu akan menyeretnya kepada hal2 yg tdk
dia inginkan.
Itu semua karena kelapangan dunia telah terhubung dg petaka. Dan kehidupan didalamnya telah terhubung dg hal yg fana. Kegembiraan dunia telah bercampur dg kesedihan.
Cita2 di dlm nya penuh kebatilan. Kesucianya dipenuhi kotoran, dan kehidupanya dipenuhi penderitaan. Kalau saja pencipta dunia ini tdk mengkabarkan ttg nya dan tidak pula menyampaikan permisalan ttg nya, niscaya keberadaan dunia tetap akan mampu membangkitkan org2 yg tertidur, dan memperingatkan org2 yg lalai.
Lalu bagaimana halnya dg Allah sang pencipta tlh menyampaikan nasehat berharga dan tlh pula menyampaikan peringatan keras tentangnya. Sesungguhnya dunia ini di mata Allah tdk ada nilainya!
Allah pernah menawarkan dunia lengkap dg kunci2 perbendaharaanya kpd Nabi shalallahu alaihi wa sallam yg mulia, namun nabi menolaknya dan enggan menerimanya. Itu semua krn nabi tdk ingin mencintai apa yg tdk dicintai olh Allah penciptanya dan beliau tdk mau memuliakan apa yg telah dihinakan olh Allah penciptanya maka Allah dg sengaja tlh menjauhkan orang2 sholeh dr dunia dan Dia tlh memudahkan dunia kpd musuh2Nya sbg tipuan belaka. Namun yg tertipu merasa tlh dimuliakan, dimuliakan dg dunia dan dia lupa dg apa2 yg tlh ditakdirkan kpd RasulNya yg tercinta ketika Rasul itu mengikat batu diperutnya."
Tamat. (nasehat Hasan Al Bashri ttg dunia)
Wednesday, March 9, 2016
Reseller
Siapapun sekarang bisa jadi reseller di ASI KIT shop. Bisa penjual mandiri atau Marketer. Simak baik baik syarat dan ketentuannya di bawah ini ya Bund, lalu pilih cara mana yang sesuai.
1. Reseller
Jenis pertama kami sebut saja reseller. Jenis yang pertama ini, berupa penjual mandiri, penjual yang memiliki sendiri stok barang yang dijual.
Syarat
Menjadi reseller adalah: membeli sejumlah minimal barang, dengan harga tertentu yang sudah kami tentukan, berbeda jumlah dan diskon bagi tiap barang, bisa dilihat di tiap item barang.
Jenis pertama kami sebut saja reseller. Jenis yang pertama ini, berupa penjual mandiri, penjual yang memiliki sendiri stok barang yang dijual.
Syarat
Menjadi reseller adalah: membeli sejumlah minimal barang, dengan harga tertentu yang sudah kami tentukan, berbeda jumlah dan diskon bagi tiap barang, bisa dilihat di tiap item barang.
Keuntungan:
Reseller jenis pertama ini, memiliki hak untuk menjual barang dengan harga yang dia inginkan, dapat menentukam sendiri besaran laba yg ingin didapatkan.
Reseller jenis pertama ini, memiliki hak untuk menjual barang dengan harga yang dia inginkan, dapat menentukam sendiri besaran laba yg ingin didapatkan.
2. Marketer
Reseller jenis kedua ini, sering disebut dengan makelar. Jadi ia hanya melakukan pemasaran saja, cara yang sangat mudah. Dan ia berjual beli atas Nama ASI KIT. Jadi beda dengan DROPSHIPPER ya bun. (Sekilas info, kami tidak menerima reseller jenis ini, karena termasuk jual beli yg tidak sah, alias haram).
Syarat
Untuk marketer, tidak ada syarat dan ketentuan, siapa saja bisa menjadi marketer asi kit. Tidak ada minimal pembelian, berapa saja bisa. Tapi dia jual beli atas nama asi kit, menjual dengan harga sesuai harga asi kit.
Reseller jenis kedua ini, sering disebut dengan makelar. Jadi ia hanya melakukan pemasaran saja, cara yang sangat mudah. Dan ia berjual beli atas Nama ASI KIT. Jadi beda dengan DROPSHIPPER ya bun. (Sekilas info, kami tidak menerima reseller jenis ini, karena termasuk jual beli yg tidak sah, alias haram).
Syarat
Untuk marketer, tidak ada syarat dan ketentuan, siapa saja bisa menjadi marketer asi kit. Tidak ada minimal pembelian, berapa saja bisa. Tapi dia jual beli atas nama asi kit, menjual dengan harga sesuai harga asi kit.
Kelebihan
Kelebihan menjadi marketer adalah dia tidak membutuhkan modal apapun, hanya memasarkan saja, dan kami yg packing barang dan mengirim barang.
Kelebihan menjadi marketer adalah dia tidak membutuhkan modal apapun, hanya memasarkan saja, dan kami yg packing barang dan mengirim barang.
Keuntungan
Untuk laba dari marketer, kami memberikan Sharing Profit, yaitu sebesar 30% dari laba yang kami dapatkan.
Untuk laba dari marketer, kami memberikan Sharing Profit, yaitu sebesar 30% dari laba yang kami dapatkan.
Yes, sangat mudah kan bun. Silahkan, kami membuka peluang sebesar2nya, bagi bunda yang juga ingin berjuang meningkatkan kualitas bangsa melalui ASI. Happy Breastfeeding.
Tuesday, February 9, 2016
Buah hati sholih Penerus Amalan Kedua Orang Tua
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ فِيْ مُسْنَدِهِ 2/372، وَمُسْلِمٌ 4232، وَأَبُوْ دَاوُدَ 2880، وَالتِّرْمِذِيُّ 1376، وَالنَّسَائِيُّ 3651، وَابْنُ مَاجَهْ 241)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila seseorang telah meninggal dunia, terputuslah amalan-amalannya, kecuali tiga amalan: sedekahjariyah (sedekah yang terus mengalir pahalanya), ilmu yang bisa diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakan kebaikan untuknya (orang tuanya).” (HR.Ahmad dalam Musnadnya 2/372, Muslim no. 4232, Abu Dawud no. 2880, at-Tirmidzi no. 1376, an–Nasa’i no. 3651, dan Ibnu Majah no. 241)
Sebagaimana disebut dalam Hadits tersebut, bahwasanya anak adalah salah satu dari 3 amalan yang pahalanya tidak terputus meskipun orang tuanya telah meninggal dunia, jika dia adalah anak yang sholih/sholihah.
Bagaimana agar si kecil tumbuh menjadi anak sholih/sholihah?
1. Berdoa kepada Allah agar diberi keturunan yang saleh. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
رَبِّ هَبۡ لِي مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠٠
“Wahai Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.” (ash–Shaffat: 100)
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Nabi Zakariya‘alaihissalam,
وَإِنِّي خِفۡتُ ٱلۡمَوَٰلِيَ مِن وَرَآءِي وَكَانَتِ ٱمۡرَأَتِي عَاقِرٗا فَهَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا ٥ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنۡ ءَالِ يَعۡقُوبَۖ وَٱجۡعَلۡهُ رَبِّ رَضِيّٗا ٦
“Dan sungguh aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, padahal istriku seorang yang mandul. Maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu, yang akan mewarisiku dan mewarisi dari keluarga Ya’qub,dan jadikanlah dia, ya Rabbku, seseorang yang diridhai.” (Maryam: 5—6)
2. Berdoa sebelum jima’ dengan doa
بِسْمِ اللهِ، اللّٰهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَارَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan bahwa orang yang berdoa dengan doa ini kemudian mendapatkan anak, setan tidak akan memudaratkan anak tersebut.
3. Memperbaiki diri pribadi orang tua itu sendiri.
Orang tua adalah cermin bagi anak-anaknya. Orang tua yang saleh merupakan salah satu sebab terbesar terjaganya anak dari keburukan.
Orang tua adalah cermin bagi anak-anaknya. Orang tua yang saleh merupakan salah satu sebab terbesar terjaganya anak dari keburukan.
Contohnya terdapat dalam surat al-Kahfi ayat 82 tentang kisah Nabi Musa bersama Nabi Khidhir ketika keduanya mendapati tembok yang hampir runtuh. Nabi Khidhir pun menegakkannya kembali karena di bawah tembok tersebut tertimbun harta dua anak yatim yang orang tua mereka adalah orang saleh.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat tersebut, yaitu ayat
وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحٗا
“Dan ayah kedua anak yatim itu adalah orang saleh.”(al–Kahfi: 82)
Kata ‘Abdullah bin ‘Abbas, “Kedua anak yatim itu dijaga oleh Allah disebabkan kesalehan ayah mereka.” Atsarini diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam kitabal-‘Iyal (360), bab فِيْ حِفْظِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الْمُؤْمِنَ فِيْ ذُرِّيَّتِهِ مِنْ بَعْدِهِ (Penjagaan Allah terhadap keturunan seorang mukmin sepeninggalnya).
Atsar lain yang berkaitan dengan masalah ini diriwayatkan dari Hisyam bin Hassan, Sa’id bin Jubair berkata, “Sungguh aku akan memperbanyak melakukan shalat disebabkan oleh anakku ini.” Maksud beliau, “dengan harapan anakku mendapat penjagaan dari Allah”.
4. Berbakti kepada orang tua.
Jika Anda bercita-cita memiliki putra-putri yang saleh dan salihah, tentu orang tua Anda juga mempunyai harapan yang sama. Anda akan memperoleh balasan sesuai dengan perbuatan Anda. Peribahasa Arab mengatakan,
Jika Anda bercita-cita memiliki putra-putri yang saleh dan salihah, tentu orang tua Anda juga mempunyai harapan yang sama. Anda akan memperoleh balasan sesuai dengan perbuatan Anda. Peribahasa Arab mengatakan,
الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ
“Balasan yang diperoleh seseorang tergantung padaperbuatannya.”
Ada sebuah ayat yang semakna dengan kaidah ini, yaitu firman Allah dalam ar-Rahman: 60,
هَلۡ جَزَآءُ ٱلۡإِحۡسَٰنِ إِلَّا ٱلۡإِحۡسَٰنُ ٦٠
“Dan tidaklah balasan amal kebaikan itu kecuali kebaikan juga.”
5. Mencari istri yang salihah.
Ini kiat yang tidak kalah pentingnya dalam mendidik generasi yang saleh/salihah. Diwasiatkan oleh Nabi kita, Muhammadshalallahu ‘alaihi wassalam, dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Ini kiat yang tidak kalah pentingnya dalam mendidik generasi yang saleh/salihah. Diwasiatkan oleh Nabi kita, Muhammadshalallahu ‘alaihi wassalam, dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا ، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena mulianya keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang berpegang teguh pada agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. al-Bukhari no. 5090)
Abul Aswad berkata kepada putra-putrinya, “Aku telah berbuat baik kepada kalian ketika kalian dewasa dan semenjak kalian masih kecil, bahkan sebelum kalian dilahirkan.” Putra-putrinya bertanya, “Bagaimana Ayah berbuat baik kepada kami sebelum kami dilahirkan?” Abul Aswad menjawab, “Aku tidak meletakkan kalian di tempat yang mempermalukan kalian.” Dalam suatu lafadz, “Aku pilihkan untuk kalian ibu yang menyebabkan kalian tidak dihina orang.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam at–Tarikh al–Kabir 4/273, no. 2783)
6. Selain memilih calon pasangan dari kalangan orang yang memiliki komitmen terhadap agamanya, hendaknya Anda juga memerhatikan keadaan orang tua dan saudara-saudaranya. Sebab, anak-anak kita akan hidup bergaul dengan mereka. Selain itu, watak, tabiat, kecerdasan, dan banyak hal lainnya, tidak jarang menurun dengan izin Allah. Maka dari itu, perihal calon pasangan yang saleh dan salihah yang memiliki keluarga yang saleh dan salihah pula sangatlah penting. Jika kita bisa mendapatkannya, tentu hal itu lebih baik, insya Allah, setelah taufik dari-Nya.
Abu Sufyan al-Himyari menceritakan bahwa ‘Abdullah bin az-Zubair bin al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhumaputra Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhum, sedang berbicara, sedangkan az-Zubair ikut mendengarkan. Az-Zubair pun berkata, “Putraku, gaya bicaramu masih seperti kakekmu (yaitu Abu Bakr ash-Shiddiq). Sampai-sampai aku menyangka bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq datang ke sini.”
Selanjutnya, az-Zubair bin al-‘Awwam pun berpetuah, “Barang siapa yang hendak menikah, hendaknya dia memerhatikan siapa ayah dan saudara calon istrinya. Sebab, seorang wanita akan melahirkan putra-putri yang tidak jauh berbeda dari ayah/ibunya atau saudara/saudarinya.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam al-Isyraf fi Manazilil Asyraf 277)
7. Mengajak anak-anak menemui orang-orang saleh yang berkomitmen tinggi terhadap Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, dan meminta agar mereka mendoakan anak-anak supaya mendapatkan berkah, hidayah, dan taufik-Nya, dan supaya menjadi anak-anak yang saleh dan salihah.
Para sahabat dahulu membawa anak-anak mereka kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam agar mendapatkan berkah. Demikian pula sebagian tabi’in membawa anak-anaknya ke sebagian sahabat dan meminta doa dari mereka, seperti ketika al-Hasan al-Bashri masih bayi.
8. Memilihkan untuk anak-anak kita pengajar dan pendidik yang saleh. Selain itu, bapak dan ibu harus membentengi anak-anak dari hal-hal yang akan merusak agama mereka. Cara yang bisa ditempuh adalah menghindarkan anak-anak tersebut dari lingkungan yang jelek, pergaulan yang jelek, dan tetangga yang jelek pula.
Sebuah berkah bagi kita semua, kebaikan yang banyak, saat kita memiliki anak yang sholih/sholihah, yang selalu mendoakan kita. Semoga Alloh merizkikannya bagi kita semua. Aamiin.
Al-Ustadz Abu Bakar Abdurrahman
https://qonitah.com/agar-ananda-tumbuh-dalam-takwa/
Thursday, December 31, 2015
Etika Pemberian Nama Anak
Kehadiran
seorang anak ke Dunia adalah sesuatu yang sangat dinantikan oleh seorang Ibu
dan Bapak. Sebuah ruh yang telah ditiupkan Alloh sejak usia kandungan 40 hari,
dan dikandung selama 9 bulan 10 hari. Dan ketika sang buah hati itu lahir, maka
kebahagiaan lah yang ada pada kedua orang tua, banyak doa dan harapan yang
mengalir bagi sang buah hati.
3
kewajiban Orang Tua pada anak, salah satunya adalah memberikan nama yang baik.
Karena nama itu adalah Doa orang tua untuk anak.
Berbagai
hal yang telah diatur dalam Islam, termasuk didalamnya adalah tentang pemberian
nama. Lalu bagaimanakah Islam mengatur tentang pemberian nama untuk anak?
Pentingnya
Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi
nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul
Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu
akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum
pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal
serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi
nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang
tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal)
oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia
lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia
lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih
berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini
sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa
apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama
kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi
daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang
anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang
anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan
nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam
hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi
anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan
arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh
telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku
Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah
Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini
menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah
radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300
orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah
hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama
Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna),
misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai
anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada
anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri
memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh
‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama
Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan
nama para nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori
–dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar
Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul
kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan
dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya,
Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar
adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh.
Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan
kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras
dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam
juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang
Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu
dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka)
dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang
bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu
‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan
nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah,
Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa
dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan
nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh
karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek
menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan
nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung,
manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi
(=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah
(=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala,
misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang
kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan
selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari
Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri
atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah
seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq,
penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan
jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut
Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang
telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau
sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam
dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad,
Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat
dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang
Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama
tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan
secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi
kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama
Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama
yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah
nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi
Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi
Abdurrahman dll.
Maraji’:
Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah;
Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang
mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama
Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama
bapaknya,pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah,pent.
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/08/27/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam/
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam/
Lanjutan Dzikir Petang
Dzikir petang berikut patut diamalkan karena akan membuat kita lebih semangat di petang hari dan dimudahkan Allah dalam segala urusan serta dihindarkan dari berbagai bahaya.
Untuk waktunya, menurut pendapat yang paling tepat adalah dari tenggelam matahari atau waktu Maghrib hingga pertengahan malam. Pertengahan malam dihitung dari waktu Maghrib hingga Shubuh, taruhlah sekitar 10 jam, sehingga pertengahan malam sekitar jam 11 malam. Baca artikel: Akhir Waktu Dzikir Petang.
Adapun dzikir yang kali ini kami publish adalah revisi dari yang ada sebelumnya setelah menyaring dzikir yang menurut kami lemah (dho’if) berdasarkan penilaian para ulama.
Juga dalam dzikir petang kali ini, kami sertakan dengan faedah dari setiap dzikir berdasarkan hadits yang menyebutkan dzikir tersebut sehingga dengan itu bisa merenung maksud dzikir dan raih manfaatnya.
Dzikir kali ini pun kami bantu dengan transliterasi untuk setiap bacaan selain bacaan Al Qur’an, moga bermanfaat bagi yang sulit membaca dzikir yang ada huruf demi huruf.
Diingatkan pula ada bacaan dzikir yang mirip dengan dzikir pagi. Namun ada yang hanya khusus dibaca pagi saja, ada pula yang petang saja.
Dzikir yang Dibaca di Waktu Petang
(Dari tenggelam matahari atau waktu Maghrib hingga pertengahan malam)
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”
[1]
Membaca ayat Kursi
اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al Baqarah: 255) (Dibaca 1 x)
Faedah: Siapa yang membacanya ketika petang, maka ia akan dilindungi (oleh Allah dari berbagai gangguan) hingga pagi. Siapa yang membacanya ketika pagi, maka ia akan dilindungi hingga petang.[1]
[2]
Membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al Ikhlas: 1-4) (Dibaca 3 x)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai Shubuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”. (QS. Al Falaq: 1-5) (Dibaca 3 x)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6) (Dibaca 3 x)
Faedah: Siapa yang mengucapkannya masing-masing tiga kali ketika pagi dan petang, maka segala sesuatu akan dicukupkan untuknya.[2]
[3]
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
Amsaynaa wa amsal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa fii hadzihil lailah wa khoiro maa ba’dahaa, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzihil lailah wa syarri maa ba’dahaa. Robbi a’udzu bika minal kasali wa suu-il kibar. Robbi a’udzu bika min ‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.
Artinya:
“Kami telah memasuki waktu petang dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan malam ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepadaMu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di kubur.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Meminta pada Allah kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya, juga agar terhindar dari kejelekan di malam ini dan kejelekan sesudahnya. Di dalamnya berisi pula permintaan agar terhindar dari rasa malas padahal mampu untuk beramal, juga agar terhindar dari kejelekan di masa tua. Di dalamnya juga berisi permintaan agar terselamatkan dari siksa kubur dan siksa neraka yang merupakan siksa terberat di hari kiamat kelak.[3]
[4]
اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ أَصْبَحْنَا،وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوتُ، وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ
Allahumma bika amsaynaa wa bika ash-bahnaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikal mashiir.
Artinya:
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (Dibaca 1 x) [4]
[5]
Membaca Sayyidul Istighfar
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.
Artinya:
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan mentauhidkan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga.[5]
[6]
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَمْسَيْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِيْعَ خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ
Allahumma inni amsaytu usy-hiduka wa usy-hidu hamalata ‘arsyika wa malaa-ikatak wa jami’a kholqik, annaka antallahu laa ilaha illa anta wahdaka laa syariika lak, wa anna Muhammadan ‘abduka wa rosuuluk.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu petang ini mempersaksikan Engkau, malaikat yang memikul ‘Arys-Mu, malaikat-malaikat dan seluruh makhluk-Mu, bahwa sesungguhnya Engkau adalah Allah, tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau semata, tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (Dibaca 4 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini ketika pagi dan petang hari sebanyak empat kali, maka Allah akan membebaskan dirinya dari siksa neraka.[6]
[7]
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ugh-taala min tahtii.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan do’a ini di pagi dan petang hari. Di dalamnya berisi perlindungan dan keselamatan pada agama, dunia, keluarga dan harta dari berbagai macam gangguan yang datang dari berbagai arah.[7]
[8]
اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرُّهُ إِلَى مُسْلِمٍ
Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy-syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min syarrisy-syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurruhu ilaa muslim.
Artinya:
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku, setan dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Do’a ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq untuk dibaca pada pagi, petang dan saat beranjak tidur.[8]
[9]
بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim.
Artinya:
“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali di pagi hari dan tiga kali di petang hari, maka tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba yang memudaratkannya.[9]
[10]
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا
Rodhiitu billaahi robbaa wa bil-islaami diinaa, wa bi-muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallama nabiyyaa.
Artinya:
“Aku ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi.” (Dibaca 3 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan hadits ini sebanyak tiga kali di pagi hari dan tiga kali di petang hari, maka pantas baginya mendapatkan ridha Allah. [10]
[11]
يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا
Yaa Hayyu Yaa Qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan.
Artinya:
“Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Dzikir ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathimah supaya diamalkan pagi dan petang. [11]
[12]
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
Subhanallah wa bi-hamdih.
Artinya:
“Maha suci Allah, aku memuji-Nya.” (Dibaca 100 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat ‘subhanallah wa bi hamdih’ di pagi dan petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.[12]
[13]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
Artinya:
“Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 1o x)
Faedah: Barangsiapa yang membaca dzikir tersebut di pagi hari sebanyak sepuluh kali, Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula. [13]
[14]
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
A’udzu bikalimaatillahit-taammaati min syarri maa kholaq.
Artinya:
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya.”(Dibaca 3 x pada waktu petang)
Faedah: Siapa yang mengucapkannya di petang hari, niscaya tidak ada racun atau binatang (seperti: kalajengking) yang mencelakakannya di malam itu.[14]
[1] HR. Al Hakim (1: 562). Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 655.
[2] HR. Abu Daud no. 5082, Tirmidzi no. 3575. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[3] HR. Muslim no. 2723. Lihat keterangan Syarh Hisnul Muslim, hal. 161.
[4] HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits inishahih.
[5] HR. Bukhari no. 6306.
[6] HR. Abu Daud no. 5069. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[7] HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[8] HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahawa sanad hadits ini shahih. Adapun kalimat terakhir (وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرُّهُ إِلَى مُسْلِمٍ) adalah tambahan dari riwayat Ahmad 2: 196. Dikomentari oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari jalur lainnya (shahih lighoirihi).
[9] HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[10] HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro (381/ 570), Al Bazzar dalam musnadnya (4/ 25/ 3107), Al Hakim (1: 545). Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227.
[12] HR. Muslim no. 2692.
[13] HR. An Nasai Al Kubra 6: 10.
[14] HR. Ahmad 2: 290. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Lihat komentar Syaikh Syu’aib Al Arnauth terhadap hadits ini untuk pengertian hummah diartikan dengan racun atau sengatan kalajengking.
—
Bagian dari Buku Dzikir Pagi Petang karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Direvisi ulang 11 Jumadats Tsaniyyah 1436 H
Artikel Rumaysho.Com
Subscribe to:
Posts (Atom)
