Wednesday, March 29, 2017

Pampers, Khitan dan Kesehatan

Khitan merupakan hal yang sudah sangat tidak asing bagi kita semua. Pengertian khitan secara medis dapat dibaca di link berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Sunat. Dan akan lebih baik jika membaca dan berkonsultasi langsung dengan tenaga kesehatan mengenai khitan, agar tidak terjadi salah persepsi atau justru ketakutan ketika akan mengkhitan anak.
di sini saya hanya akan membahas, dan lebih tepatnya mereview apa yang sudah saya lakukan, dan efeknya terhadap anak saya.
Sebenarnya saya bukan orang yang tertarik untuk mengkhitan anak yang masih kecil, bahkan bayi. Tapi sudah menjadi rencana saya untuk mengkhitan anak saya, karena diusia bayi agak sering terkena demam. Sejak saat anak saya usia 7 bulan, dia panas, seperti biasanya saya obati dia sendiri dengan obat turun panas (karena kebetulan saya dan suami adalah tenaga kesehatan). dan setelah 3 hari belum turun juga, kami membawanya ke Dokter Spesialis anak. dengan anamnese yang lumayan lama, karena bu dokter suka ngobrol, maka muncul pertanyaan sebagai berikut:
D (Dokter) : anak ibu memakai pampers?
S (Saya) : Iya dok
D: berapa lama?
S: kadang dok, sejak usia 6 bulan.
D: Ibu mau, kalau BAK sekarang cebok 4 jam lagi?
S: mringis sambil terkejut. (iya juga ya)
D: Iya, Pakai pampers apapun itu jenis nya, mau pampers sekali pakai atau washable, sebenarnya sama saja, JOROK.
S: iya ya dok.
D: Iya, jadi pada prinsipnya setelah BAK itu harus segera dibersihkan,kalau tidak itu bisa menjadi sebab infeksi pada anak. bahkan ada yang sampai ISK (Infeksi Saluran Kemih) dan dilakukan operasi pada anak tersebut.
S: agak kaget, dan mengiyakan tentunya.
D: dan satu lagi jangan lupa untuk di khitan, karena pada anak laki laki yang belum dikhitan, maka akan ada sisa pipis di selaput kulit yang membungkus penis nya. Itu juga namanya najis yang kotor dan harus dibersihkan.
S: tapi masih kecil dok, kasihan, perawatan lukanya bagaimana?
D: Justru karena masih kecil maka lukanya akan lebih cepat sembuh, karena sayatannya hanya kecil. selain itu perawatannya akan lebih mudah.
S: Ya dok...

sudah, dan anak saya yang panas hari ke empat waktu itu, tidak medapatkan obat apapun, dan cuma di advice untuk melepas pampers, dan  jangan pakai pampers.

iya dan saat itu, saat anak pertama saya berusia 7 bulan, saya lepas pampers dan saya mulai toilet training. awalnya ya begitulah, pipis keluar sebelum di toilet training, dan basah kasur di mana-mana. alhamdulillaah ada alat bantu training pants dan sprei waterproof.

dan baru setelah anak saya berusia 2,5 tahun saya berani mengajaknya berkhitan, dan lebih tepatnya kami sepakat (antara saya dan suami) untuk mengkhitan anak pertama kami. Alasannya sama, yaitu kadang panas, dan anak pertama saya itu makannya tidak pernah bisa banyak. ketika umi seneng kakak makan banyak, maka selang beberapa menit dia akan muntah, dan semua makanannya akan keluar.. hiks hiksss.....

Akhirnya, Kami memutuskan untuk mengkhitan anak kami di salah satu Klinik kesehatan anak di solo, awalnya juga bingung mau pilih metode yang apa?karena ada banyak metode sekarang. dan dengan bantuan dokter, maka akhirnya kami memutuskan untuk memilih metode Smart Clamp. Apa itu metode Smart Clamp, sebagai sedikit gambaran bisa baca di sini http://www.kompasiana.com/smartklampmurah/tips-perawatan-sunat-sehat-smartklamp_552a644b6ea8344e4a552d0e 

Kenapa kami memilih metode itu, karena dikerjakan dalam waktu yang relatif singkat, tanpa ada perdarahan, dan tidak perlu ada perawatan luka seperti ketika menggunakan metode konvensional. 

akhir cerita, setelah anak kami dikhitan, maka dia sekarang sudah tidak pernah muntah, dan bisa makan banyak, dan 2 minggu setelah khitan dia sudah berhasil training pant, Alhamdulillaah.... yeeeyyyy....

menurut Dokter yang menganjurkan khitan, itu namanya si anak sudah merasakan I FEEL FREE, begitu ya...

jadi pada akhir kesimpulannya, segala sesuatu yang disyariatkan (dalam Islam), itu pasti sangat bermanfaat bagi manusia itu sendiri. dan terlepas dari itu, segala manfaat itu ditemukan dan disimpulkan secara medis pada masa setelahnya. Jadi, ayo khitan sekarang!! Tidak perlu takut, karena tidak semenakutkan yang kami bayangkan, dan hal itu sangat bermanfaat bagi kami dan terutama bagi anak kami.


Telah pasti di dalam banyak hadits tentang disyariatkannya khitan, diantaranya :
1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
(artinya) : “Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).
2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu mengatakan :
(artinya) : “Sungguh saya telah masuk Islam”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah”.
Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415.
Berkata Syaikh Al Albani di dalam Al Irwa’ (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa’ilah bin Asqa’. Dan sunggu saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
3. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298 – Al Fath), Imam Muslim (2370), Imam Baihaqi (8/325) dan Imam Ahmad (2/322-418) dan lafadz hadits ini ada pada beliau.
Didalam hadit-hadits di atas terdapat keterangan tentang disyariatkannya khitan. Dan bahwasanya orang yang tuapun tetap diperintahkan untuk melaksanakannya, jika ia belum pernah berkhitan.

No comments: