Monday, September 26, 2016

Weaning from bottle (menyapih dari dot)

Menyapih dari dot, bagi saya ini adalah salah satu masalah urgent, yang sangat sangat sangat meresahkan saya. Karena apa? Karena di satu sisi, anak sulung saya susah banget makan, dan disisi lain dia suka minum susu. Kenapa mebuat saya galau, kalai saya pribadi, sangat sangat tidak setuju dengan penggunaan susu formula, tapi apa daya, karena lingkungan lebih mendukung pemberian susu formula, dengan alasan daripada tidak makan, jadi biarkan saja minum susu. Huhuhu,,, saya yakin ini jadi masalah bagi sebagian besar ibu, terutama yang si anak agak kurang suka makan.
Setelah berkonsul, dan yang paling penting adalah menguatkan dan meyakinkan diri saya sendiri, maka saya memutuskan untuk menyapihnya dari dot.

Banyak cara yang saya pelajari dari ibu ibu yang lebih senior dari saya, dan akhirnya saya memutuskan cara saya sendiri. Saya berpikir, bagaimana caranya agar si kakak tidak doyan minum susu dengan dot, dan akhirnya saya punya ide untuk menjadikan minuman itu tidak enak, dan saya memberikan 'garam' ke dalamnya. Saya membayangkan si kakak bakalan menangis dan histeris karena tidak bisa minum dot, tapi kenyataannya sukses hanya dalam satu hari, tanpa tangisan dan perlawanan..  Alhamdulillaaah..
Awal pemberian garam dalam dot, dia cuma bilang tidak enak,  dan saya bersama abu Nufail memberikan pengertian bahwa kakak sudah besar, sudah waktunya tidak 'ngedot' lagi.
Dan di malam harinya, dia masih bangun untuk minta susu, saat dibuatkan cuma dipegang saja oleh kakak, lalu tidur lagi
Dan alhamdulillaah di hari kedua dan seterusnya sudah tidak minta dot lagi.

Alhamdulillaah, sudah lama saya ingin menyapih,dan terlaksana juga. Karena selain mengganggu pola makan juga merudak struktur gigi dan membuat agak 'gigis'. Hal itu dikarenakan si anak minum susu dipertengahan tidurnya, menyebabkan giginya kembali kotor.
Alhamdulillah setelah tidak pakai dot, tidur lebih nyenyak, kualitas tidur makin meningkat. 😉


Breastpad asi kit

Breastpad adalah salah satu keperluan ibu menyusui yang sangat penting, terutama bagi ibu bekerja atau ibu yang sedang tidak berada bersama bayi.  Fungsi dari brastpad adalah sebagai penahan ASI agar tidak membasahi baju ibu.
Breastpad asi kit sangat istimewa, selain dengan harga yg terjangkau, breastpad asi kit dibuat dari bahan pilihan yang tepat.  Bagian dalam terbuat dari katun sehingga lembut bagi payudara, dan bagian luar terbuat dari kain waterproof sehingga dapat menjamin asi tidak sampai ke lapisan luar.  Jadi mau berapa lama ibu jauh dari anak, jangan khawatir tembus, dan nikmatilah hari hari nyaman dengan breastpad asi kit.
Selain itu, breastpad asi kit makin wajib dicinta, karena dapat dicuci dan dipakai ulang. Jadi makin irit ya...
Ayuk merapat, untuk costumer dan reseller very welcome
Only 9.000/pasang

Thursday, September 1, 2016

Botol Kaca ASI Bka

Botol kaca asi BKA ready kembali bun, dengan banyak keunggulan...
Mengapa harus BKA?
1. bpa free
2. Botol dan tutup karet nya baru
3. Mililiter tercetak
4. Food grade,  aman untuk menyimpan asi
5. Packing dus rapi dan di design tidak mudah goyah dan aman selama proses pengiriman.
6. Tutup karet warna biru

1 paket berisi 8 botol
Idr 54.000

Wednesday, July 20, 2016

tentang islam


tentang islam


tentang asi


coloria baby kantong asi

bahasan mengenai apa itu kantong asi beserta kelebihan dan kekurangannya sudah pernah dibahas di blog sebelumnya ya mom.
kali ini yg akan dibahas hanya review tentang kantong asi coloria baby.

kantong asi coloria baby adalah produk  dari korea, satu produksi dengan Little Giant.
kelebihan dan kekurangan coloria baby hampir sama dengan kantong asi lainnya.
tapi dengan spesifikasi dan harga yang dimiliki,coloria terbilang ekonomis.
karena dengan:
*kapasitas 210ml
*self standing bag
*plastik lebih kaku
*isi 30 kantong
idr 48.000

nah...kantong asi coloria bisa jadi pertimbangan untuk pilihan kantong asi praktis dan lebih ekonomis.. :D

Monday, June 27, 2016

We care and we do, Go Green

Usia bumi makin lama makan menua, segala sumber daya alam yg ada di dalamnya telah diekplorasi semaksimal mungkin untuk kepentingan manusia.
Sudah saatnya bagi kita untuk peduli dengan lingkungan kita, mengurangi sampah sampah yang memang bisa kita minimalisir. Seperti mengurangi pemakaian rutin barang barang disposibel.

We CARE and We DO, go green.
Saatnya kita peduli dan kita melakukan aksi untuk menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi sampah plastik.

Untuk setiap pembelian Pompa ASI dan Cooler bag Asi Kit, FREE Shoping Bag asi kit, yang dapat digunakan untuk berbelanja kembali, berbelanja apa saja, dan membawa apa saja. Kita dapat menghemat sekian rupiah, dan berkali kali pakai.

'Sebaik-baik manusia adalah orang yang memberikan manfaat di antara kalian'.

Semoga ASI kit dapat senantiasa memberikan manfaat bagi semua, memberikan kemudahan pada hal tertentu yang kami mampu, dengan ridho Alloh subhanahuwata'ala.

Wednesday, June 22, 2016

Pilih sendiri paket mudik lebaranmu

Lebaran sebentar lagii....
Idul Fitri tinggal 2 mingguan lagi, hawa hawa mudik mulai terasa ya ma. Banyak yang mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mudik aman, nyaman, dan happy.
Asi kit mau ikut berpartisipasi meramaikan mudik lebaran mama menyusui di Solo, dan di Indonesia.
Bagi mama menyusui, yang mau mudik, sehari, dua hari, sampai semingguuuu, menyusui harus tetap lancar, sempatkan untuk memerah sebagai cadangan ketika mulai bekerja.
Ayok ma, pilih paket mudik lebaranmu di asi kit solo.

1. Kantong ASI Momo
Kantong ASI momo, siap menemani mudik lebaran mama dan si kecil.
Mengapa kantong asi momo?
- hemat tempat, mama bisa memerah Asi sebanyak mungkin, tanpa khawatir membawa beban yang berat. Karena kantong asi momo ringan saat kosong, dan tidak menambah berat secara signifikan ketika terisi.
- praktis, kantong asi momo praktis dibawa, tidak perlu membawa botol yg berat
- presterilized bag. Kantong asi momo sudah tersteril, tinggal pakai dan simpan.
Idr. Rp. 40.000

2. Pompa Asi Little Giant
Pompa asi yang ekonomis, praktis, dan tetap nyaman dipakai.
Semua sparepart dapat dilepas, dibersihkan, dan disterilkan. Selain itu, semua bagian dijual terpisah, jika ada satu bagian yg rusak, maka kita tak perlu khawatir untuk beli baru, cuma tinggal beli sparepartnya saja.. :D
Idr Rp. 160.000

3. Cooler bag Nuby Tote bag
Cooler bag Nuby Tote bag, design tote bag, space di dalam lebih luas, dan dapat digunakan untuk menyimpan pompa asi.
Idr. Rp. 50.000

4. Cooler bag asi kit kubus
Cooler bag kubus yang praktis, mudah dibawa, dapat dijinjing dan diselempang. Kapasitas hingga 6botol. Free 1 ice gel besar.
Rp. 55.000

5. Apron menyusui
Penutup ketia menyusui di tempat umum, agar dapat menyusui dengan nyaman dan tenang.
Rp. 50.000

6. Mama soya
Booster asi paling hitssss, paling oke, terkenal karena kualitasnya..
Rp. 30.000

Silahkan mama memilih sendiri, paket mudik lebaran yang mama inginkan.
Syarat dan Ketentuan:
*Pembelian minimal 2 macam barang, dan dapatkan diskon 10%  :D
* Tunjukkan blog ini untuk mendapatkan diskon ya, karena tidak di share selain di blog.

Happy shoping, happy breastfeeding,
Happy Ied Mubarok..

Tuesday, May 24, 2016

Lowongan Pekerjaan

Menyambung curhatan yang sebelumnya, di mana arif sudab pergi dari asi kit, dan asi kit agak agak kebingungan saat melayani pelanggan, terpaksa tidak bisa melayani COD, dan pembelian di toko hanya pada waktu waktu yang tertentu yang disepakati. Huhuhu,, sedihnya...

Sesuai instruksi pak bos, alias suami saya, maka di buka lowongan kerja bagi semua yang sedang mencari pekerjaan, dengan kriteria;
1.  Laki laki, muslim
2.  Jujur
3.  Belum menikah
4.  Jam kerja 09. 00 sampai dengan 17. 00
5. Gaji, silahkan hubungi 085647298845
6.  Ga harus yang berpengalaman, yang penting bisa dan mau belajar
7.  Untuk yang tinggal di solo, bisa pulang pergi, untuk yg luar solo, bisa tinggal d rumah.
8. Deskripsi pekerjaan;  packing orderan online, jaga toko, COD jika ada. Dan khusus COD ada tambahan gaji.

Demikian, susunan rencana perekrutan pegawai asi kit. Bagi yg berminat, silahkan hubungi CP ya. Terima kasih.

Monday, May 23, 2016

OLJEK in aja mom

Sudah lama ga ngisi tulisan tulisan di blog ini, dan sekalinya nulis itu gara2 sayanya lagi Galau, gundah gulana, hehehe..  Karena si arif pergi, ada tugas negara.haaa...
Jadi sementara ASI kit ga bisa melayani COD sementara ya mom, dan Offline shop terjadwal, karena ga ada penunggunya. Sayanya rempong kerja, abang suami juga begitu adanya. Cuma buka dijam jam tertentu ya mom, bisa deh janjian sama saya 085642077138 atau suami saya 085647298845.  Yang lebih sering di rumah sih suami saya mom, karena saya ngurus anak y:ang ikut neneknya di desa, eh malah curhat.

Iyalah begitu itulah adanya, sampai saat Asi Kit menemukan kembali pegawai yang cocok dan yang bisa dipercaya.
Dan untuk solusinya, Asi Kit merekomendasikan OLJEK untuk menjemput barang di Toko kami. Tentu saja, ongkos ojek ditanggung pembeli ya mom.

Okei, semoga menyusui berjalan lancar dan happy.. Happy happy shoping and Happy breastfeeding


Thursday, April 28, 2016

New Cooler Bag Gabag series

New cooler bag Series from Gabag



1.  Gabag Ylona
Idr. 240.000
Model terbaru dengan model Sling, yaitu Gabag Ylona.
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.


Mengapa cooler bag gabag? 
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam


2. Gabag Colette

Idr. 230.000

Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam

3.  Gabag Primrose
Idr. 230.000
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam

4.  Gabag Arimbi
Idr. 230.000
Terdiri dari 2 kompartemen, depan sebagai tempat untuk perlengkapan mommies, dan bagian belakang yg berfungsi sebagai cooler bag.
Mengapa cooler bag gabag?
1.  Chic and fashionable
2.  Design cantik dan multifungsi
3.  Dibuat dari bahan pilihan, dan berkualitas bagus.
4.  Free Gabag Charm
5.  Tahan dingin sampai dengan 16 jam, dan tahan beku sampai dengan 4 jam








Tuesday, April 19, 2016

Hukum seputar Darah Haid

Berikut cuplikan kajian wanita tentang Seputar Darah Haid, sengaja tidak ada yang dirubah, agar tidak ada perubahan makna. semoga bermanfaat, bagi Saudariku semua.
Al-Ustadzah Ummu Muhammad
Berikut lanjutan bahasan mengenai darah haid.
Jika Adat (Kebiasaan) Masa Haid Berubah
1. Masa haid bertambah atau berkurang
Misalnya, seorang wanita biasa mengalami haid selama enam hari. Suatu saat, darah masih keluar sampai hari ketujuh. Misal yang lain, seorang wanita biasa haid selama tujuh hari, tetapi suatu saat, baru enam hari ia sudah suci.
2. Datangnya haid maju atau mundur
Misalnya, seorang wanita biasa datang haid pada akhir bulan, lalu suatu saat datang haid pada awal bulan, atau biasa datang haid pada awal bulan, lalu menjadi akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi dua keadaan tersebut sebagai berikut.
Seorang wanita tidak beralih dari kebiasaan lamanya ke kebiasaan yang baru sampai kebiasaan baru ini terjadi tiga kali. Ini pendapat Hanabilah (ulama pengikut mazhab Hanbali, -ed.).Kapan pun seorang wanita mendapati darah, dia dihukumi haid, dan kapan pun dia bersih dari darah tersebut, dihukumi suci, sama saja apakah terjadi pertambahan atau pengurangan dari kebiasaan masa haidnya, dan apakah maju atau mundur masa haidnya.
Pendapat kedua inilah yang benar. Sebab, penentu syariat mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan darah haid. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran’.” (al-Baqarah: 222)
Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini juga dianggap kuat dan dibela oleh penulis al-Mughni, yaitu al-Imam Ibnu Qudamah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/353, “Seandainya kebiasaan waktu haid merupakan patokan sebagaimana disebutkan dalam mazhab (Hanbali, -pen.), niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini kepada umat. Tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan dari waktu yang semestinya.
Para istri beliau dan para wanita yang lain membutuhkan penjelasan tersebut setiap saat, sehingga tidak mungkin Nabi melalaikan masalah ini. Akan tetapi, ternyata tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam yang menyebutkan atau menjelaskan masalah kebiasaan haid, kecuali dalam masalah wanita yang mengalami istihadhah.” (Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ hlm. 16—17, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)
Tanda Suci dari Haid
Berakhirnya periode haid seorang wanita dapat diketahui dengan salah satu dari dua tanda, yaitu:
1. Keluarnya al-qashshah al-baidha’, yaitu cairan putih bening yang keluar dari rahim saat haid berakhir. Keluarnya cairan ini sudah dikenal di kalangan wanita.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari secara mu’allaq, disebutkan bahwa para wanita mengutus seseorang kepada ‘Aisyah. Utusan tersebut membawa durajah (sesuatu yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa-sisa haid). Durajah tersebut berisi kapas dengan noda cairan berwarna kuning. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menjelaskan,
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” (HR. al-Bukhari, “Kitabul Haidh” no. 19)
2. Berhentinya darah haid.
Sebagian wanita tidak melihat al-qashshah al-baidha’ sampai periode haid berikutnya. Pada mereka ini, selesainya masa haid diketahui dengan cara memasukkan kapas/kain putih ke tempat keluarnya darah haid. Apabila kapas tersebut tidak berubah warna, berarti wanita tersebut telah suci.
Ash-Shufrah (Cairan Kuning) dan Al-Kudrah (Cairah Keruh)
Kedua cairan ini keluar dari wanita, terkadang sebelum haid dan terkadang setelah haid.
Apabila kedua cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci, dihukumi sebagai darah haid. Berlaku padanya hukum-hukum haid. Adapun jika keduanya keluar setelah masuk masa suci, tidak dianggap sebagai darah haid.
Hal ini berdasarkan penjelasan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha,
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap ash-shufrah dan al-kudrah setelah masa suci sebagai sesuatu (yang dihitung haid).” (HR. Abu Dawud—“Kitab ath-Thaharah” no. 307, Ahmad, dan ad-Darimi 1/215; dinyatakan shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Baihaqi)
Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatkan ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa lafadz بَعْدَ الطُّهْرِ (setelah suci). Akan tetapi, beliau membuat bab untuk ucapan yang beliau riwayatkan ini dengan judul “Bab ash-Shufrah dan al-Kudrah pada Selain Hari-hari Haid”.
Pensyarah Shahih al-Bukhari (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, -pen.) berkata dalam Fathul Bari, “Dengan judul tersebut beliau mengisyaratkan pengompromian antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yakni ucapan beliau,
حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
‘… sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.’
dan hadits Ummu ‘Athiyyah yang disebutkan dalam bab tersebut. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berlaku jika si wanita melihat ash-shufrah dan al-kudrah pada hari-hari haidnya. Adapun jika dia melihatnya di luar hari-hari haid, berlaku ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha.”
Haid yang Terputus-putus
Seorang wanita mengalami haid dalam sehari, lalu pada hari berikutnya darah haid tidak keluar, atau yang semacam itu. Dalam hal ini ada dua keadaan.
1. Haid yang terputus-putus ini dia alami terus-menerus sepanjang waktu.
Darah yang seperti ini adalah darah istihadhah, sehingga berlaku padanya hukum wanita yang mengalami istihadhah.
2. Haid yang terputus-putus ini tidak terus-menerus dia alami, tetapi terjadi pada sebagian waktu saja sehingga dia memiliki masa benar-benar suci.
Tentang keadaan kedua ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masa tidak keluarnya darah tersebut, apakah dihukumi sebagai masa suci atau diberlakukan padanya hukum haid.
Mazhab asy-Syafi’i, dalam pendapat yang paling shahih dari dua pendapatnya, menyatakan bahwa masa tidak keluarnya darah dianggap sebagai haid. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan penulis kitab al-Fa’iq. Seperti itu pula pendapat Abu Hanifah.
Ada beberapa alasan:
1. Al-qashshah al-baidha’ tidak terlihat pada masa tersebut.
2. Jika kondisi tersebut dianggap suci, berarti yang sebelum dan sesudahnya dianggap haid, dan tentu tidak ada yang berani mengatakan demikian. Jika tidak, niscaya akan selesai masa ‘iddah-nya dalam tempo lima hari saja.
3. Jika kondisi tersebut dianggap masa suci, tentu ada kesulitan dan beban berat bagi wanita yang mengalaminya. Dia harus mandi haid dua hari sekali, dan sebagainya. Beban berat seperti ini ditiadakan dalam syariat yang mulia ini. Hanya bagi Allah segala pujian.
Adapun pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah ialah apabila darah keluar, dihukumi sebagai haid; dan apabila darah tidak keluar, dihukumi suci, kecuali jika jumlah hari terjadinya keadaan tersebut melebihi (kebiasaan) haidnya. Dalam keadaan demikian, darah yang keluar melebihi masa haid dianggap sebagai darah istihadhah.
Al-Imam Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni (1/355), mengatakan, “Harus diperhatikan bahwa jika terputusnya darah kurang dari satu hari, tidak dihukumi suci. Hal ini berdasarkan riwayat—yang kami bawakan dalam masalah nifas—bahwa wanita yang sedang nifas tidak menganggap dirinya telah suci ketika darah nifasnya tidak keluar kurang dari satu hari. Ini pendapat yang benar, insya Allah. Sebab, darah terkadang mengalir, terkadang tidak. Adapun mewajibkan mandi bagi wanita yang sucinya sesaat-sesaat merupakan kesulitan yang ditiadakan oleh syariat ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ
‘Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan adanya kesulitan bagi kalian dalam agama ini.’ (al-Hajj: 78)
Atas dasar ini, terputusnya darah haid yang kurang dari satu hari tidak dianggap sebagai masa suci, kecuali apabila wanita yang mengalaminya melihat perkara yang menunjukkan bahwa dia telah suci, seperti berhentinya darah tersebut di akhir kebiasaan masa haidnya atau dia melihat al-qasshhah al-baidha’.”
Apa yang dikatakan oleh penulis al-Mughni di atas adalah pendapat yang pertengahan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Apabila Wanita Hamil Melihat Darah Keluar dari Rahimnya
Pada umumnya, wanita hamil tidak mengalami haid.
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kehamilan seorang wanita diketahui dengan berhentinya haidnya.”
Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, apakah darah tersebut dianggap sebagai darah haid sehingga ditetapkan padanya hukum-hukum haid, atau dihukumi sebagai darah fasad (istihadhah) sehingga tidak diberlakukan padanya hukum-hukum haid?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat:
1. Darah tersebut adalah darah haid jika keluar pada masa haid.
Alasannya, hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada faktor yang menghalangi keberadaannya sebagai haid. Selain itu, di dalam al-Kitab dan as-Sunnah tidak ada keterangan yang meniadakan terjadinya haid pada wanita hamil.
Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan al-Imam asy-Syafi’i, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 30), “Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa ini adalah salah satu pendapat al-Imam Ahmad. Bahkan, beliau menceritakan bahwa al-Imam Ahmad rujuk kepada pendapat ini.”
Pendapat ini juga dipegang oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau, Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabi’iyyah lin Nisa’ (hlm. 14—15).
2. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari rahimnya, darah tersebut adalah darah fasad (istihadhah).
Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas,
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا حَائِلٌ ةٍ
“Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil tidak boleh digauli pula sampai jelas bahwa dia tidak hamil, yaitu dengan sekali haid.” (HR. Abu Dawud, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ahmad. Al-Hakim berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Hadits ini dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 187)
Ini adalah pendapat al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau berkata dalam al-Mughni 1/371, dalam pasal Hukmu al-hamil idza ra’at ad-dima’ wa bayanun annaha la tahidhu (Hukum wanita hamil apabila dia melihat darah dan penjelasan bahwa dia tidak haid), “Mazhab Abu ‘Abdillah (al-Imam Ahmad, -pen.) rahimahullah adalah bahwa wanita hamil tidak mengalami haid; apabila dia melihat darah, darah tersebut adalah darah fasad. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) tabi’in, di antaranya Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atha’, al-Hasan, Jabir bin Zaid, ‘Ikrimah, Muhammad bin al-Munkadir, asy-Sya’bi, Makhul, Hammad, ats-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.”
Beliau juga berkata dalam Manarus Sabil (1/62), “Apabila wanita hamil melihat darah (keluar dari rahimnya), itu adalah darah fasad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tentang tawanan Perang Authas, ‘Wanita (tawanan) yang hamil tidak digauli sampai dia melahirkan, dan wanita (tawanan) yang tidak hamil juga tidak digauli sampai jelas bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid’. Maksudnya, diketahuinya bahwa dia tidak hamil dengan keluarnya darah haid menunjukkan bahwa haid itu tidak bisa terjadi bersamaan dengan hamil.”
Ini juga pendapat asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau berkata dalam Irwa’ul Ghalil (no. 187, ketika menjelaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam di atas, -pen.), “Hadits tersebut dikuatkan oleh atsar yang diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/227—228) dari dua jalan, dari Atha’ bin Abi Rabah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
اِنَّ الْحُبْلَى لَا تَحِيْضُ، فَاِذَا رَأَتِ الدَّمَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
‘Sesungguhnya wanita hamil itu tidak haid. Apabila dia melihat darah (keluar), hendaknya dia mandi kemudian shalat.’
Sanadnya shahih.”
Perintah mandi di sini dalam rangka kebersihan saja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fi Fiqhi al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah hlm. 293—294)
Dengan melihat dalil-dalil yang ada, dan karena pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama tabi’in, penulis pun cenderung kepada pendapat kedua ini.
Wallahu a’lam bish shawab wal ‘ilmu ‘indallah.
MajalahQonitahEdisi14
https://qonitah.com/darah-haid-bagian-2/